Keharusan
dan kewajiban menutup aurat bagi kaum perempuan di hadapan kaum pria
asing (non-mahram) merupakan salah satu masalah penting dalam Islam.
Dalam al-Qur'an disebutkan bahwa hijab dimaksudkan untuk kesempurnaan,
kemajuan perempuan dan juga untuk menciptakan suasana yang sehat dalam
lingkungan keluarga dan masyarakat karena itu hijab wajib bagi kaum
perempuan. Menurut catatan sejarah, hijab yang bermakna pakaian wanita,
sebelum Islam di dunia dan pada agama-agama lainnya digunakan dalam
ragam bentuk. Dan hal ini bukan merupakan hukum ta'sisi; artinya
Islam tidak menciptakan hijab ini, melainkan menerimanya. Sebagaimana
hal tersebut dapat disimpulkan pada masa Rasulullah Saw, Islam
memperluas batasannya dan mengokohkannya.
Di
Iran, masa sebelum kedatangan Islam, juga di kalangan kaum Yahudi, di
India, terdapat penerapan hijab-hijab secara ketat. Pada masa Iran kuno,
bahkan ayah-ayah dan saudara-saudara (sendiri) adalah non-mahram bagi
wanita yang bersuami.
Karena
itu, menurut catatan sejarah disebutkan bahwa para wanita pada masa
Rasulullah Saw mengenakan hijab, akan tetapi bukan hijab sempurna. Para
wanita Arab biasanya memakai busana-busana sehingga bagian depan baju
(kerah), lingkaran leher, dada terlihat.
Kerudung
yang dikenakan adalah untuk menutup kepala, bagian-bagian bawahnya
diturunkan hingga menujulur ke bagian belakang punggung, wajar kalau
kedua telinga, bagian depan dada, dan leher terlihat oleh orang-orang.Kesimpulannya hijab kaum perempuan pada masa Rasulullah Saw bentuknya
seluruh badan mereka tertutup, demikian juga kerudung yang mereka
gunakan untuk menutup kepala, akan tetapi sebagian dari bagian dada,
lehernya, dan tempat-tempat yang menawarkan keindahan dan mempesona
syahwat kaum pria terbuka. Imam Shadiq As bersabda: "Suatu hari yang
terik Madinah, seorang wanita cantik melintas. Ia mengenakan kerudung
untuk menutup bagian belakangnya, (namun) lingkaran leher dan kedua
telinganya kelihatan. Salah seorang sahabat Rasulullah berpapasan
dengannya. Pemandangan indah yang hadir di hadapannya ini sangat menarik
perhatiannya. Sedemikian ia terpesona menatap wanita cantik tersebut
sehingga ia lalai dengan kondisi di sekelilingnya dan tidak
memperhatikan jalan di hadapannya. Wanita cantik tersebut masuk sebuah
lorong dan pemuda itu menguntitnya dengan pandangannya. Tiba-tiba ada
tulang atau kaca mengenai dan melukai wajahnya. Tatkala ia sadar, darah
telah meleleh dari wajah dan kepalanya. Dengan kondisi seperti itu, ia
menghadap kepada Rasulullah dan menceritakan kejadian ini. Di sinilah ayat tentang hijab diturunkan, "Katakanlah
kepada kaum wanita yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangan
dan memelihara kemaluan mereka, dan janganlah mereka menampakkan
perhiasan mereka, kecuali yang (biasa) nampak darinya. Dan hendaklah
mereka menutupkan kain kudung ke dada (supaya dada dan leher mereka
tertutupi), dan janganlah menampakkan perhiasan mereka, kecuali kepada
suami mereka, ayah mereka, ayah suami mereka, putra-putra mereka,
putra-putra suami mereka, saudara-saudara laki-laki mereka, putra-putra
saudara laki-laki mereka, putra-putra saudara perempuan mereka,
wanita-wanita seagama mereka, budak-budak yang mereka miliki, laki-laki
kurang akal yang ikut bersama mereka dan tidak mempunyai keinginan
(terhadap wanita), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat
wanita. Dan pada saat berjalan, janganlah mereka memukulkan kaki mereka
agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu
sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu
beruntung.” (Qs. Al-Nur [24]:31)
Jelas
bahwa ayat ini berkedudukan untuk menjelaskan keluasan batasan pakaian
dan hijab; karena bagian-bagian lain badan ditutupi dengan jubah-jubah
yang umum dikenakan orang pada saat itu dan hanya bagian-bagian dada dan
leher yang terbuka.
Apa yang harus kita soroti dari ayat ini adalah redaksi "wal yadhribna bikhumurihinnah 'ala juyubihinna" (Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dada [supaya dada dan leher mereka tertutupi]) " Raghib dalam Mufradat-nya berkata: Derivat kata khumr bermakna menutup sesuatu dan apa yang digunakan untuk menutup sesuatu disebut sebagai khumâr.
Akan tetapi, urf (masyarakat) mengkhususkan bahwa apa yang digunakan
oleh kaum perempuan untuk menutupi kepalanya disebut sebagai khumâr. Disebutkan bahwa tatkala ayat ini diturunkan, para wanita mengumpulkan selendang dan kerudungnya kemudian menjulurkannya pada bagian belakang dan dada-dada mereka yang terbuka.
Karena
itu, makna ayat ini adalah bahwa para wanita seyogyanya meletakkan
kerudungnya di bagian dadanya dan kerah sehingga lingkaran leher dan
dadanya tertutupi.
Ibnu
Abbas dalam tafsirnya terhadap ayat ini berkata: Artinya bahwa wanita
harus menutupi rambut, dada, lingkaran leher dan dagunya.
0 komentar:
Posting Komentar